potretsukabumi.com | SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Sukabumi.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi pada 1 Oktober 2026. Raperda investasi menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang usaha serta lapangan kerja.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada implementasi kebijakan di lapangan, khususnya mengenai bentuk kemudahan yang nantinya dapat dirasakan oleh investor, pelaku usaha, maupun UMKM lokal.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pelayanan perizinan. Pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan pentingnya penguatan layanan agar proses perizinan dapat dilakukan secara cepat, mudah, transparan dan berbasis digital.
Kondisi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha ketika mengurus legalitas maupun perizinan kegiatan usahanya.
Namun demikian, implementasi regulasi baru tersebut masih perlu dijelaskan secara lebih konkret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya apakah akan terdapat penyederhanaan proses perizinan, percepatan waktu pelayanan, maupun bentuk kemudahan lainnya bagi pelaku usaha setelah regulasi tersebut mulai diterapkan.
Selain investor berskala besar, kemudahan berusaha juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan pengusaha lokal. Pemerintah daerah perlu memastikan agar kebijakan investasi tidak hanya mendorong masuknya modal dari luar daerah, tetapi juga memperkuat kapasitas pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, perkembangan investasi juga perlu diikuti dengan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta berbagai persyaratan perizinan yang berlaku.
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan perizinan. Penguatan layanan digital diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
Pertanyaan berikutnya adalah seberapa besar dampak regulasi tersebut terhadap pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.
DPMPTSP perlu menjelaskan target realisasi investasi untuk 2026 dan 2027, termasuk capaian investasi hingga September 2026, sektor yang memberikan kontribusi terbesar, serta target penyerapan tenaga kerja.
Data tersebut penting untuk melihat sejauh mana kebijakan investasi yang disiapkan pemerintah daerah dapat diterjemahkan menjadi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Dengan demikian, setelah Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha disepakati, tantangan berikutnya bukan hanya menyelesaikan proses regulasi, tetapi memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.




