PotretSukabumi.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui inovasi dalam proses pengajuan perizinan secara digital.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, pemerintah menghadirkan Sistem Pelayanan Usaha Terpadu dan Kemudahan Izin secara Digital yang Unggul (SILAUT KIDUL).
Aplikasi tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengajukan berbagai kebutuhan perizinan tanpa harus melalui proses secara langsung di kantor pelayanan.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses laman resmi DPMPTSP Kabupaten Sukabumi melalui dpmtsp.sukabumikab.go.id. Setelah masuk ke dalam laman, pengguna dapat melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis layanan perizinan yang diperlukan, mengisi data permohonan sesuai ketentuan, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah permohonan diajukan, dokumen akan melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh dinas teknis terkait. Petugas front office kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan yang telah disampaikan pemohon.
Tahapan berikutnya dilakukan oleh Koordinator PTSP untuk proses verifikasi. Setelah seluruh proses dinyatakan sesuai, Kepala Dinas memberikan persetujuan sekaligus melakukan penandatanganan izin secara elektronik.
Apabila seluruh tahapan telah selesai, dokumen perizinan akan diterbitkan secara digital dan dapat diakses oleh pemohon melalui sistem SILAUT KIDUL.
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan masyarakat yang telah menggunakan layanan tersebut untuk turut memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan.
“Jangan lupa isi Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Antikorupsi,” tulis admin DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam keterangan tertulisnya.
Melalui layanan digital ini, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap proses pengurusan perizinan dapat menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha. (Adv)
Editor : Ramdan




