potretsukabumi.com | SUKABUMI – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan, saran, pertanyaan, dan sejumlah catatan terhadap nota pengantar Bupati terkait rencana perubahan susunan perangkat daerah.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan diwakili Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan penataan kelembagaan. Perubahan susunan perangkat daerah dinilai perlu mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi organisasi, kebutuhan pemerintahan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., mengatakan bahwa penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus berlandaskan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, setiap masukan dari fraksi DPRD akan dipelajari sebelum pemerintah daerah menyampaikan jawaban resmi.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Ia juga menyoroti adanya usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penguatan kelembagaan, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan lebih efektif.
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa usulan perubahan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Penentuan struktur organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan riil, pembagian kewenangan, serta efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah daerah.
Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya menata kelembagaan pemerintahan Kabupaten Sukabumi. Melalui proses tersebut, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengkaji berbagai usulan agar perubahan regulasi yang dirumuskan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyusun jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD sebagai bagian dari kelanjutan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.
Diharapkan, pembahasan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tersebut dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang proporsional, sesuai kebutuhan, serta mampu memperkuat koordinasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.




