potret sukabumi – Sukabumi | DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif merupakan faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terkait raperda mengenai kawasan dan tanah telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa tanah merupakan aset penting yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah apabila dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya sektor perhubungan sebagai salah satu pendukung utama pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan mampu menjadi landasan dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sektor transportasi memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta memperkuat konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap perkembangan ekonomi Kabupaten Sukabumi.
Dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal melalui dukungan regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




