potretsukabumi.com | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026, Jumat (4/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam Rapat Paripurna ke-18 tersebut, agenda utama adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Pandangan dari masing-masing fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD, terutama sebagai bahan masukan, evaluasi, koreksi, dan rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Fraksi Golkar dan PAN
Pandangan umum Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.
Fraksi Gerindra Soroti TPP ASN dan Efisiensi Anggaran
Fraksi Gerindra melalui Hera Iskandar, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD 2026.
Fraksi Gerindra menilai perubahan APBD disusun di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, ditambah semakin ketatnya regulasi mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satu perhatian yang disampaikan adalah strategi pengelolaan likuiditas daerah, khususnya terkait wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.
Menurut Fraksi Gerindra, ASN memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai pelayanan publik, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat, hingga penanggulangan bencana.
Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong agar langkah efisiensi anggaran lebih dahulu menyasar belanja operasional, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial sebelum berdampak terhadap hak-hak pegawai.
Fraksi tersebut juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan pengembalian alokasi belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar. Selain itu, rasionalisasi terhadap belanja modal gedung serta peralatan dan mesin yang masih mengalami penundaan juga perlu dilakukan.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Fraksi Gerindra mendorong digitalisasi pemungutan retribusi serta intensifikasi pajak daerah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fraksi Gerindra juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan RSUD maupun BLUD. Hal tersebut dinilai penting agar akumulasi SILPA dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk menjamin ketersediaan obat.
Fraksi PKS Dorong Peningkatan PAD dan Penguatan Desa
Fraksi PKS yang disampaikan H. Iwan Ridwan, M.Pd., memberikan sejumlah catatan terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD 2026.
Salah satu sorotan utama adalah perlunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKS menilai ketergantungan fiskal Kabupaten Sukabumi terhadap dana transfer pemerintah pusat mengalami peningkatan, sementara tingkat kemandirian keuangan daerah justru menurun.
Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat optimalisasi pajak dan retribusi melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi berdasarkan potensi ekonomi yang nyata. Upaya tersebut diharapkan tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain PAD, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap pembangunan dan penguatan pemerintahan desa. Menurutnya, desa memiliki posisi penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok Kabupaten Sukabumi.
Fraksi PKS mengusulkan peningkatan serta penambahan anggaran dana desa hingga 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pemerintah daerah.
Selain dukungan anggaran, pembinaan terhadap kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa juga dinilai perlu diperkuat, khususnya dalam hal tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.
Fraksi PKS turut mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam penataan dan pemekaran desa sebagai salah satu strategi pemerataan pembangunan.
Fraksi PKB Minta Anggaran Berdampak Langsung
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Aang Erlan Hudaya menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perkembangan kondisi pada semester pertama tahun berjalan.
Fraksi PKB menyoroti sejumlah hal, mulai dari penurunan PAD, kenaikan belanja yang harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, hingga peningkatan pembiayaan yang perlu dikelola secara hati-hati.
Fraksi PKB juga mengingatkan agar belanja wajib dan belanja prioritas tetap dipertahankan. Mengingat waktu pelaksanaan perubahan APBD yang relatif terbatas, pemerintah daerah diminta memastikan program yang dianggarkan dapat direalisasikan secara efektif.
Ketersediaan anggaran belanja tidak terduga juga dinilai perlu tetap dijaga dalam jumlah yang memadai.
Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Demokrat juga disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.
Fraksi PPP Tekankan Fungsi APBD sebagai Kebijakan Publik
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menegaskan bahwa APBD tidak hanya berupa kumpulan angka dalam dokumen perencanaan keuangan daerah.
Menurut Fraksi PPP, APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang menunjukkan arah keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan pada struktur pendapatan maupun belanja daerah harus diukur berdasarkan manfaatnya terhadap peningkatan pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, pengurangan kesenjangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Seluruh pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah.
Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan perubahan APBD tidak hanya memenuhi ketentuan administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.




