potret sukabumi | SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah serius untuk menata keberadaan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan seluruh menara tower memiliki legalitas yang lengkap serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mengatakan pihaknya menemukan indikasi masih adanya menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas usaha sekaligus kontribusi yang diberikan kepada daerah.
Menurut Hamzah, jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi terus bertambah dari tahun ke tahun. Namun demikian, belum seluruhnya dapat dipastikan telah memenuhi kewajiban administrasi maupun perizinan yang berlaku, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen pendukung lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II sebelumnya telah mengundang sejumlah perusahaan pemilik menara untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usaha mereka. Namun hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan yang diundang kembali tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
Menyikapi hal tersebut, Komisi II berencana mengeluarkan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendataan ulang seluruh menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Tim tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta pemerintah kecamatan. Mereka akan melakukan verifikasi lapangan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan setiap menara yang berdiri.
Melalui pendataan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh data yang akurat mengenai jumlah menara yang telah memenuhi ketentuan maupun yang belum memiliki legalitas lengkap.
Selain berpotensi meningkatkan PAD melalui optimalisasi perizinan, hasil verifikasi juga akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan aturan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Komisi II menegaskan bahwa setiap tindakan akan dilakukan berdasarkan data dan prosedur yang berlaku. Namun apabila ditemukan pelanggaran dan perusahaan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, sanksi tegas hingga pembongkaran menara dapat menjadi opsi yang ditempuh pemerintah.
DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan proses pendataan dan verifikasi seluruh menara telekomunikasi dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026. Setelah proses tersebut rampung, langkah lanjutan akan ditentukan sesuai hasil temuan dan ketentuan peraturan yang berlaku.




