Potret Sukabumi — Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan daerah tersebut mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua DPRD Yudha Sukmagara memimpin jalannya rapat. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum. Ketujuh fraksi itu terdiri dari Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Setiap fraksi menyampaikan catatan, masukan, saran, serta koreksi terhadap materi Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Pandangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada tahap selanjutnya.
Selanjutnya, Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna berikutnya. Proses ini menjadi bagian dari pembahasan perubahan peraturan daerah.



