potretsukabumi.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, rapat juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan Perubahan APBD
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan H. Usep yang menjelaskan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Dari pembahasan yang telah dilakukan, DPRD bersama Pemerintah Daerah mencapai kesepakatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2027
Selain membahas Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rencana kerja tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada tahun mendatang, termasuk dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pelaksanaan fungsi pengawasan.
Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Kabupaten Sukabumi Dapat Tambahan Bagi Hasil Sekitar Rp89 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui TAPD.
Setelah persetujuan bersama dilakukan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Ia mengungkapkan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi mendapatkan tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas daerah, setelah kebutuhan belanja yang bersifat wajib terlebih dahulu dipenuhi.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.
Budi menambahkan, belanja wajib seperti pembayaran pegawai dan kewajiban daerah lainnya menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sementara anggaran yang tersedia setelah kebutuhan wajib terpenuhi dapat diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, di antaranya sektor infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Pengalokasian tersebut juga akan disesuaikan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, tahapan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




