potretsukabumi.com | SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dengan membahas sejumlah agenda penting terkait penyertaan modal daerah dan regulasi ketenagakerjaan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam rapat tersebut terdapat dua agenda utama. Agenda pertama yakni penyampaian pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Sedangkan agenda kedua berupa penyampaian pendapat Bupati Sukabumi atas Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tujuh Fraksi Berikan Pandangan soal Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata
Pada pembahasan agenda pertama, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sikap, masukan, serta pandangan mereka terhadap rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pandangan umum pertama disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E., yang mewakili Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.
Kemudian, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangannya melalui Syarif Hidayat. Berikutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangan melalui Hj. Leni Liawati, S.Si., sementara Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Sendi A. Maulana.
Adapun Fraksi Partai Demokrat diwakili Jalil Abdillah, sedangkan pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Seluruh pandangan tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum Raperda tersebut masuk ke tahapan pembahasan yang lebih mendalam.
Pemkab Sukabumi Beri Catatan terhadap Perubahan Perda Ketenagakerjaan
Pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai rencana perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Andreas menyambut positif inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah itu mencerminkan perhatian legislatif terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Meski demikian, Pemerintah Daerah meminta agar proses perubahan regulasi tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Substansi dalam Perda yang nantinya diubah harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Berbagai catatan dan masukan tersebut, lanjut Andreas, akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD.
DPRD Masih Kaji Besaran Penyertaan Modal
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Menurut Budi, pandangan fraksi tidak hanya berisi sikap politik, tetapi juga mencakup berbagai saran, masukan, dan pendapat yang nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyertaan modal tersebut masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah masih perlu mendalami tujuan, kebutuhan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.
Dengan demikian, besaran penyertaan modal belum ditetapkan dan masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut antara DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah.



