Potret Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas penataan perangkat daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026). Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Dalam rapat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan berfokus pada Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati mengapresiasi berbagai saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum pembahasan lebih lanjut.
Penataan perangkat daerah diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas dan mencegah tumpang tindih kewenangan. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat.
Pemkab Sukabumi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi. Perhitungan tersebut mencakup belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional.
Selain itu, penataan kelembagaan ditujukan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Penempatan aparatur akan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi.
Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda tersebut. Perubahan struktur perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.




