potretsukabumi.com – sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Selain menyetujui Raperda Ketertiban Umum, rapat paripurna juga menjadi momentum bagi Bupati Sukabumi untuk menyampaikan Nota Pengantar Raperda terkait perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Raperda Ketertiban Umum Disepakati
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana.
Laporan tersebut memuat hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Setelah melalui pembahasan, DPRD dan Pemerintah Daerah kemudian menyatakan persetujuan bersama terhadap raperda tersebut.
Persetujuan itu selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap keberadaan perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman dan tertib.
“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut,” ujarnya.
Bupati Sampaikan Raperda Perubahan Status PDAM
Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar Raperda mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan sambutan serta pandangannya terkait Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat yang telah disetujui bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan, penyampaian Nota Pengantar terkait perubahan status badan hukum PDAM tersebut masih merupakan tahapan awal dalam proses pembahasan di DPRD.
“Terkait dengan Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tersebut,” pungkasnya.
Setelah rapat paripurna ini, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses menuju tahap penetapan sebagai Peraturan Daerah.
Sementara itu, pembahasan mengenai perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda akan dilanjutkan dalam rapat paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.




