Potret Sukabumi — Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan di kawasan wisata. Program tersebut diluncurkan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).
Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai lokasi percontohan dari total 58 kawasan wisata di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi. Nantinya, program ini akan diterapkan secara bertahap ke seluruh destinasi wisata yang ada.
Wakil Bupati H. Andreas mengatakan, pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan destinasi, tetapi juga pelayanan yang diterima sejak pertama kali memasuki kawasan wisata. Karena itu, pengelolaan parkir harus dilakukan secara tertib, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.
Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan memiliki perizinan resmi, mengenakan atribut petugas, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan sistem parkir menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan citra pariwisata Kabupaten Sukabumi. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, program ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah destinasi wisata.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, berharap Program Parkir Wisata SOMEAH dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, manfaat program ini tidak hanya berasal dari retribusi parkir, tetapi juga dari meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Sebagai bagian dari peluncuran program, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda turut menyerahkan dokumen perizinan parkir secara simbolis kepada perwakilan pengelola kawasan wisata. Adapun tarif parkir yang diberlakukan sesuai Peraturan Daerah, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.




