Potret Sukabumi — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi kembali digelar pada Senin (3/8/2026). Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda penting yang berkaitan dengan perencanaan anggaran dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Agenda pertama membahas Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, rapat juga membahas pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah. Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik menjadi Rp4,23 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi belanja wajib dan mendukung berbagai program prioritas pembangunan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menyusun APBD yang transparan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.
Agenda berikutnya membahas jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Transformasi tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperluas layanan air bersih, serta memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati memastikan perubahan status badan hukum tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak pegawai. Ia berharap perubahan itu mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus menghadirkan pelayanan air minum yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.




