Potret Sukabumi — Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Dua Raperda tersebut membahas investasi dan kemudahan berusaha serta perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati mengatakan, Raperda investasi dan kemudahan berusaha bertujuan menciptakan iklim investasi yang ramah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
Ia menegaskan bahwa kemudahan investasi tidak hanya diperuntukkan bagi pemodal besar. Pelaku UMKM lokal juga perlu mendapat kesempatan dan perlindungan. Selain itu, investasi harus tetap memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Pemkab Sukabumi juga akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemerintah daerah turut menyiapkan insentif bagi investor yang berkomitmen mendukung pembangunan jangka panjang.
Sementara itu, perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan kemandirian finansial perusahaan. Perubahan ini juga diharapkan meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelayanan air bersih.
Bupati memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen. Ia berharap kedua Raperda tersebut dapat meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemkab Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.




