SUKABUMI, PotretSukabumi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-27 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, sekaligus penetapan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas lebih lanjut Raperda perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin jalannya rapat dengan didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan yang disampaikan tujuh fraksi DPRD. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan itu adalah rencana penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.
Pemerintah daerah menyambut positif masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah, menurut pemerintah, perlu didasarkan pada analisis beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan publik, kompetensi aparatur, serta kondisi kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, perubahan struktur kelembagaan tidak hanya berorientasi pada penambahan organisasi, tetapi juga harus mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi
Tujuh Fraksi Sampaikan Masukan untuk Penataan Perangkat Daerah
Jawaban pemerintah daerah mencakup sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. Masukan tersebut berkaitan dengan efektivitas organisasi, penguatan urusan pertanahan dan tata ruang, kebutuhan sumber daya manusia, hingga efisiensi anggaran.
1. Fraksi Partai Golongan Karya
Pemerintah menilai penataan perangkat daerah harus mengacu pada kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelarasan pembagian tugas, pengelolaan informasi geospasial, pengawasan pemanfaatan ruang, serta koordinasi antarperangkat daerah diperlukan agar pelaksanaan kewenangan berjalan efektif tanpa menimbulkan duplikasi fungsi maupun pembiayaan.
Penataan kelembagaan juga diharapkan sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
2. Fraksi Partai Gerindra
Menanggapi masukan Fraksi Gerindra, pemerintah menegaskan bahwa penentuan tipologi organisasi perlu didukung indikator yang jelas dan terukur. Selain itu, koordinasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang akan diperkuat dengan memperhitungkan kebutuhan anggaran serta ketersediaan sumber daya manusia.
Pemerintah juga menekankan pentingnya indikator kinerja sebagai alat evaluasi terhadap efektivitas organisasi setelah penataan dilakukan.
3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan penataan urusan pertanahan dan tata ruang perlu memperhatikan kelestarian lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta upaya mitigasi bencana.
Di samping itu, keterbukaan informasi geospasial dan penguatan koordinasi penanganan sengketa pertanahan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dengan tetap mengacu pada kewenangan pemerintah daerah.
4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Penguatan kelembagaan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, pelaksanaan redistribusi tanah, serta koordinasi program Reforma Agraria.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, penempatan aparatur dan penyediaan anggaran akan disesuaikan dengan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta kemampuan fiskal daerah.
5. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Dalam tanggapannya, pemerintah menegaskan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus menghasilkan organisasi yang lebih sederhana, fleksibel, dan akuntabel. Perubahan tersebut juga diharapkan mampu menghindari tumpang tindih kewenangan serta mendorong birokrasi yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan efisiensi belanja rutin turut menjadi perhatian agar alokasi anggaran dapat mendukung pembangunan serta pemenuhan pelayanan dasar.
Penataan organisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
6. Fraksi Partai Demokrat
Pemerintah turut mencermati pandangan Fraksi Demokrat mengenai pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, dan konsekuensi pembiayaan apabila terdapat peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A.
Menurut pemerintah, keputusan mengenai bentuk dan kapasitas organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan nyata, keahlian aparatur, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kemampuan keuangan daerah.
7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Pemerintah sependapat bahwa perubahan tipologi perangkat daerah harus memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan. Peningkatan kapasitas organisasi diharapkan berdampak pada efektivitas kerja dan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi.
Penyesuaian kelembagaan juga perlu memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan pelayanan di bidang pertanahan maupun tata ruang.
Secara umum, pemerintah daerah menekankan bahwa penataan perangkat daerah harus mengedepankan efektivitas organisasi, profesionalitas aparatur, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, koordinasi lintas sektor, dan efisiensi penggunaan APBD.
Pembahasan Raperda Perubahan SOTK DPRD Kabupaten Sukabumi
Komisi I DPRD Lanjutkan Pembahasan Raperda
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan pembahasan Raperda setelah sebelumnya tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum.
Jawaban pemerintah daerah selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk mengkaji substansi rancangan peraturan tersebut. Dalam rapat itu, penugasan pembahasan Raperda juga telah ditetapkan, dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dijadwalkan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Budi berharap proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan secara cermat, terbuka, dan konstruktif. Dengan begitu, berbagai ketentuan dalam Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui penataan perangkat daerah yang proporsional dan berbasis kebutuhan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat profesionalitas aparatur, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi untuk mewujudkan daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).



