Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar juga menyampaikan nota pengantar perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (21/7/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dihadiri Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan. Selain itu, transformasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing, serta memperluas peluang investasi.
Menurut Bupati, perubahan status badan hukum tersebut juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan. Di samping itu, Perseroda diharapkan mampu mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan air minum, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Pada rapat yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam sidang paripurna.
Bupati berharap regulasi yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat, pelaksanaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.




