Potret Sukabumi — Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026). Nota pengantar bupati tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali berturut-turut sejak tahun 2014.
Menurut pemerintah daerah, capaian WTP menunjukkan pengelolaan keuangan telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintah. Selain itu, sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi juga terus diperkuat.
Meski demikian, capaian tersebut diharapkan sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 99,23 persen dari target. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian sebesar 101,96 persen.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai 95,97 persen dari rencana anggaran. Dari capaian tersebut, Kabupaten Sukabumi membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dan SiLPA sebesar Rp169,72 miliar.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan semakin kuat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat terus mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi.



