Potret Sukabumi — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-6 Tahun Sidang 2026 digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Selain itu, kegiatan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati. Berbagai masukan, saran, dan pertanyaan disampaikan sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda APBD 2025.
Selanjutnya, DPRD menjadwalkan penyampaian jawaban resmi Bupati atas pandangan fraksi-fraksi. Agenda tersebut akan dilaksanakan dalam rapat paripurna berikutnya pada 23 Juni 2026.
Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan pendapat terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian pendapat Bupati menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah. Oleh karena itu, ketiga Raperda tersebut akan memasuki pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara menegaskan seluruh Raperda akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap setiap Raperda yang dibahas dapat memberikan manfaat, perlindungan, dan mendorong kemajuan masyarakat Kabupaten Sukabumi.




