SUKABUMI — Salah satu warga mengeluhkan pelayanan Pemerintah Desa Pondokaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, saat hendak mengurus surat keterangan untuk keperluan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Senin (28/09/2026).
Warga tersebut datang ke Kantor Desa Pondokaso Tonggoh untuk mengantarkan ibu mertuanya sekaligus meminta dibuatkan surat keterangan yang diperlukan dalam proses pembaruan data sosial ekonomi.
Namun, menurut keterangan warga, permintaan tersebut mendapat jawaban dari Sekretaris Desa Pondokaso Tonggoh, Agus Pardian, yang menyampaikan bahwa surat keterangan pembaruan DTSEN tersebut tidak ada dan belum pernah ada masyarakat yang membuat surat serupa.
Jawaban tersebut kemudian membuat warga mempertanyakan mekanisme pelayanan administrasi di tingkat desa, mengingat masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi melalui kanal Cek DTSEN.
Warga mengaku membutuhkan surat atau keterangan dari pemerintah desa sebagai bagian dari proses pemutakhiran data tersebut.
“Saya mengantarkan ibu mertua untuk mengurus atau meminta dibuatkan surat keterangan pembaruan DTSEN. Namun, pihak desa mengatakan surat seperti itu tidak ada dan belum pernah ada yang membuat,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, apabila memang terdapat prosedur, format, atau ketentuan tertentu mengenai surat keterangan pembaruan DTSEN, seharusnya masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai alur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia menilai, masyarakat yang datang ke kantor desa untuk mengurus administrasi seharusnya mendapatkan informasi yang jelas, termasuk apabila dokumen yang diminta ternyata bukan kewenangan pemerintah desa.
“Kalau memang suratnya tidak bisa dibuat di desa, seharusnya dijelaskan bagaimana prosedurnya dan harus ke mana. Jangan sampai masyarakat bingung dan harus mencari informasi sendiri,” katanya.
Meminta Kejelasan Mekanisme
Warga berharap Pemerintah Desa Pondokaso Tonggoh dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pelayanan terkait pembaruan DTSEN.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembuatan sebuah surat, tetapi menyangkut kepastian pelayanan dan informasi kepada masyarakat.
Apabila terdapat format atau persyaratan khusus yang harus dipenuhi, warga mengaku siap mengikuti ketentuan tersebut.
Namun, ia berharap pemerintah desa dapat memberikan informasi yang jelas sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika hendak melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi.
Pembaruan data DTSEN dinilai penting karena data sosial ekonomi masyarakat berkaitan dengan pendataan kondisi keluarga dan dapat digunakan pemerintah dalam pelaksanaan berbagai program sosial.
Karena itu, warga berharap pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait dapat memastikan masyarakat memperoleh informasi yang seragam mengenai tata cara pemutakhiran data.
Diharapkan Ada Klarifikasi
Adanya perbedaan informasi antara masyarakat dengan pihak desa tersebut diharapkan dapat segera mendapatkan klarifikasi.
Pemerintah Desa Pondokaso Tonggoh diharapkan menjelaskan apakah surat keterangan yang dimaksud memang tidak termasuk dokumen yang dapat diterbitkan oleh pemerintah desa atau terdapat mekanisme tertentu yang harus ditempuh masyarakat.
Klarifikasi juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah desa dalam proses pelayanan administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pondokaso Tonggoh, termasuk Sekretaris Desa Agus Pardian, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat keterangan pembaruan DTSEN yang dimaksud.
Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Pondokaso Tonggoh maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi: Ujang Ramdan



