Potret Sukabumi — Pelanggaran SLF menara Sukabumi menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi II menerima audiensi dari Bapeksi PAC Palabuhanratu terkait dugaan pelanggaran sertifikat laik fungsi menara milik salah satu perusahaan.
Audiensi digelar di ruang Bamus dan dipimpin Ketua Komisi II Hamzah Gurnita bersama anggota dewan lainnya. Dalam forum tersebut, Bapeksi menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan.
Mereka meminta penyegelan operasional menara, pemanggilan pihak manajemen, hingga pemberian sanksi tegas termasuk kemungkinan pembongkaran jika terbukti melanggar.
Ketua Komisi II menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki sertifikat laik fungsi dan persetujuan bangunan gedung sebelum beroperasi.
“Kami minta seluruh perusahaan menara segera melengkapi izin. Jangan sampai merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta dinas terkait segera memberikan teguran atau sanksi sesuai aturan. Jika tidak ditindaklanjuti, DPRD akan merekomendasikan langkah lebih lanjut melalui pimpinan.
Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan keselamatan masyarakat dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi di Kabupaten Sukabumi.



