Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan camat se-Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama rapat mencakup penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD 2026.
Wakil Ketua Bapemperda Erpa Aris Purnama menyampaikan laporan mengenai daftar Raperda prioritas 2026, dilanjutkan Ketua Bapemperda Bayu Permana yang memaparkan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional.
Sementara itu, Pimpinan Badan Anggaran H. Usep menjelaskan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi Raperda APBD 2026.
Sekretaris DPRD H. Wawan Godawan Saputra kemudian membacakan tiga keputusan penting DPRD, yaitu:
- Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026.
- Penetapan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional.
- Persetujuan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda APBD 2026.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar menyebut penetapan Propemperda 2026 menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Seluruh tahapan pembahasan telah berjalan baik dan lancar. Ini menjadi dasar penting untuk memperkuat arah kebijakan daerah,” ujarnya.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin dalam proses legislasi.
“Dengan perencanaan yang matang, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ucapnya.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai tanda resmi ditetapkannya Propemperda 2026.




