Potret Sukabumi — Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga membahas pandangan umum fraksi DPRD terhadap perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati menjelaskan Raperda yang sebelumnya telah disetujui bersama DPRD telah dikirim kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurut Bupati, seluruh hasil evaluasi gubernur telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan demikian, kesepakatan tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Ia berharap penetapan Perda ini mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan.
Melalui penetapan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, yaitu maju, unggul, berbudaya, dan berkah.




