Potret Sukabumi — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar KUA PPAS 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD. Frasa kunci Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi fokus dalam pembahasan berbagai agenda strategis daerah.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2027. Dalam paparannya, arah pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun depan difokuskan pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah.
Penyusunan KUA PPAS 2027 mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, hingga pembiayaan berbagai program prioritas. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan tetap berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan. Ia juga menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan dewan sesuai tata tertib DPRD serta menyampaikan pembahasan KUA PPAS 2027 akan segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah dalam waktu dekat.




