Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Dalam agenda tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Ketiga regulasi yang dibahas meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Menurut Bupati, Raperda Desa memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan yang lebih merata.
Sementara itu, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dinilai penting untuk menjamin kesetaraan gender. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan menekan berbagai bentuk diskriminasi.
Bupati menegaskan bahwa perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang mendukung pemberdayaan perempuan menjadi kebutuhan yang penting.
Terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut dapat mempercepat penanganan kawasan kumuh. Hingga tahun 2025, penanganan kawasan kumuh telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total kawasan yang teridentifikasi.
Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap terjalin sinergi yang kuat bersama DPRD. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.




