Potret Sukabumi — Bupati Sukabumi H. Asep Japar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Menurut Bupati, aturan ketenagakerjaan di daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan dari pemerintah pusat. Hal ini penting agar regulasi di Kabupaten Sukabumi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan raperda juga diharapkan dapat menyesuaikan materi dengan perkembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dengan begitu, aturan yang dibuat dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.
“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Revisi perda nantinya mencakup beberapa hal. Di antaranya kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan pemagangan.
Aturan tersebut juga akan membahas penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian yang diatur.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan turut masuk dalam pembahasan revisi perda.
Bupati berharap aturan baru nantinya bisa memberikan keseimbangan bagi pekerja dan perusahaan. Hak dan kewajiban kedua pihak diharapkan dapat terlindungi dengan lebih baik.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.



