Potret Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penyerahan aset berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dengan Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Aset yang diserahkan terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Deputi KPK berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset. Selain itu, Pemkab Sukabumi meluncurkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan hibah tersebut bukan sekadar pengalihan pengelolaan aset. Menurutnya, aset tersebut menjadi amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif untuk mendukung pembangunan daerah.
Bupati menambahkan, SIMPATIK menjadi bentuk komitmen Pemkab Sukabumi dalam memperkuat tata kelola aset berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan memudahkan pendataan, inventarisasi, dan pemetaan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif.



