potretsukabumi.com | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
APBD 2027 Fokus pada Penguatan Agroindustri dan Pariwisata
Dalam penyampaian Nota Pengantar, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas membacakan sambutan Bupati Sukabumi terkait arah kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan anggaran tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah menekankan agar proses penganggaran dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi yang menjadi arah penyusunan APBD 2027 yakni “Penyiapan Ekosistem Pendukung, untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”
Tema tersebut diselaraskan dengan sasaran pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029, sekaligus memperhatikan arah pembangunan Jawa Barat dan nasional pada 2027.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp4,171 Triliun
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi direncanakan mencapai sekitar Rp4,171 triliun. Sementara total belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,240 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp68,584 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,549 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp3,266 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8 miliar.
Sementara itu, belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,006 triliun, belanja modal Rp556,123 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp653,498 miliar.
Meskipun terdapat pergeseran pada sejumlah jenis belanja, total belanja daerah dalam rancangan tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan KUA-PPAS 2027.
SiLPA Menjadi Sumber Penerimaan Pembiayaan
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp20 miliar untuk pembentukan dana cadangan.
Dari komponen tersebut, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68,584 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran dalam rancangan APBD 2027.
Pelayanan Dasar Tetap Menjadi Prioritas
Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan bahwa kondisi kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam menentukan prioritas anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah akan mengarahkan anggaran untuk memenuhi belanja wajib, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta berbagai program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
DPRD Tekankan Kesesuaian dengan RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD.
Menurutnya, pembahasan selanjutnya perlu memastikan rancangan APBD tetap memiliki keselarasan dengan RPJMD yang telah disepakati bersama.
Ia juga menekankan agar pengalokasian anggaran memperhatikan sejumlah sektor prioritas, di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta agenda pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Semua anggaran itu dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya yang menjadi prioritas dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema RPJMD juga jangan dilupakan,” ujar Budi Azhar.
Budi menambahkan, target pembangunan yang telah ditetapkan setiap tahunnya dalam RPJMD perlu menjadi perhatian bersama. Hal tersebut penting agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan perencanaan hingga berakhirnya periode RPJMD.
Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Pelayanan Dasar
Sementara itu, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa setiap penyesuaian maupun efisiensi anggaran tetap harus memperhatikan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Menurutnya, efisiensi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan atau penyesuaian anggaran, tetapi juga harus dilakukan dengan tetap mengedepankan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini juga harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” kata Andreas.
Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



