Potret Sukabumi — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut juga membahas penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. Kedua agenda menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi daerah. Penyesuaian mencakup asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Menurut Bupati, perubahan anggaran juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Jawa Barat. Anggaran diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan. Langkah tersebut diharapkan mendukung pencapaian target kinerja daerah.
Bupati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi telah disampaikan selama pembahasan Raperda. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Setelah disepakati bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi dan DPRD juga menandatangani persetujuan bersama. Penandatanganan menjadi tanda disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.



