Cikembar, Sukabumi – potretsukabumi.com – Pihak Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali menyoroti dugaan pembuangan limbah lumpur atau slurry hasil pemotongan batu hijau ke aliran Sungai Keramat, Kampung Leuwi Urug, RW 001, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi. Mereka menyebut aktivitas pembuangan limbah hasil pemotongan batu hijau masih diduga berlangsung, meski sebelumnya para pengusaha maupun pengrajin telah mendapatkan pembinaan dan teguran dari pemerintah serta instansi terkait.
Menurut keterangan warga, sebagian limbah hasil pemotongan batu diduga dialirkan langsung menuju sungai tanpa melalui proses penampungan terlebih dahulu. Sementara itu, terdapat pula pengrajin yang telah menyediakan bak penampungan untuk menampung lumpur hasil pemotongan.
Namun, warga menduga limbah yang telah ditampung tersebut masih dibuang ke aliran sungai, terutama pada malam hari.
Kasi Trantib Kecamatan Cikembar, Andi, membenarkan bahwa pihak kecamatan bersama sejumlah instansi terkait sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap para pengusaha dan pengrajin batu hijau yang beraktivitas di wilayah tersebut.
“Sudah kami lakukan pembinaan, sekitar satu bulan yang lalu. Termasuk dari DLH, kemudian dari provinsi, SDM dan PSDA juga sudah melakukan teguran,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, pada saat pembinaan sebelumnya juga sempat dilakukan penghentian sementara aktivitas hingga para pengusaha atau pengrajin menyediakan bak penampungan limbah.
“Waktu itu juga ada penghentian sementara sebelum dibuat bak penampungan untuk pembuangan sebelum ke sungai,” katanya.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan terhadap kegiatan usaha tersebut. Menurutnya, kewenangan penindakan hingga penutupan berada pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau untuk tingkat kecamatan sebetulnya kami tidak punya kewenangan untuk menutup. Yang punya kewenangan itu Satpol PP Kabupaten. Jadi kami hanya melaporkan untuk ditindak oleh kabupaten,” jelasnya.
Terkait identitas para pengusaha maupun pemilik usaha yang diduga melakukan pelanggaran, Andi mengatakan pihaknya tidak menghafal seluruh nama pelaku usaha yang berada di kawasan tersebut.
“Kalau untuk nama-namanya kami kurang hafal. Di sana juga ada paguyuban batu hijau, ada ketuanya dan anggota,” ungkapnya.
Ia menyebut, dalam pembinaan sebelumnya, sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas batu hijau turut diundang, termasuk dari beberapa desa yang berada di Kecamatan Cikembar, khususnya Desa Bojong.
Andi menegaskan bahwa pembuangan limbah hasil pemotongan batu hijau secara langsung ke sungai tidak diperbolehkan.
Jika nantinya laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah tersebut kembali ditemukan, pihak kecamatan akan melakukan teguran kepada pihak yang bersangkutan.
“Itu jelas tidak boleh langsung. Kalau memang betul masih ada yang membuang ke sungai, otomatis kita tegur kembali,” tegasnya.
Menurut Andi, mekanisme yang dilakukan pihak kecamatan dimulai dari pemberian teguran. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan hingga beberapa kali, laporan akan diteruskan kepada pemerintah kabupaten untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Langkah dari kita teguran satu, dua, tiga. Kalau teguran ketiga tidak diindahkan, baru kita laporkan ke tingkat kabupaten,” ujarnya.
Setelah laporan diteruskan ke tingkat kabupaten, penanganan dapat melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
“Baik DLH maupun Satpol PP Kabupaten yang nanti akan menindak,” pungkas Andi.
Dugaan pembuangan limbah slurry hasil pemotongan batu hijau ke aliran sungai tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di sekitar aliran Sungai Keramat.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas usaha pemotongan batu hijau dapat dilakukan secara berkelanjutan. Selain pembinaan, pengawasan di lapangan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga berharap instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan, termasuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Tim Redaksi




