potretsukabumi.com | SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Dalam agenda tersebut, DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD atas raperda tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Pada kesempatan yang sama, Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas penetapan Raperda Disabilitas menjadi Peraturan Daerah serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan pandangan terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir terhadap Raperda Disabilitas, sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Menutup rangkaian rapat, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan resmi dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Adapun dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya pada Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Agenda tersebut meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda penyertaan modal serta penyampaian pendapat Bupati atas raperda perubahan penyelenggaraan ketenagakerjaan. (ADV)
Editor : Ramdan


