Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Rapat paripurna membahas dua agenda utama. Agenda pertama yaitu penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, agenda kedua membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Penyempurnaan Raperda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026. Selain itu, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas hasil evaluasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh Bayu Permana. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra membacakan draf Keputusan Pimpinan DPRD. Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD.
Pada agenda berikutnya, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Berbagai masukan, saran, dan pertanyaan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Menutup rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda sebelum memasuki pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.




