potretsukabumi – sukabumi | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.
Dalam sidang paripurna itu, DPRD melaksanakan lima agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan terhadap Raperda, pembacaan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, serta penyampaian sambutan Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, DPRD memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menyertakan sejumlah rekomendasi dan catatan yang diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Selain itu, DPRD turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah. Raihan tersebut menjadi pencapaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-12 yang diperoleh secara berturut-turut.
Budi menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan semakin berkualitas.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menjelaskan, catatan tersebut bersifat administratif dan berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK telah ditindaklanjuti serta diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, DPRD berharap pengelolaan anggaran daerah dapat semakin efektif dan optimal sehingga mampu mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjut Budi, berkomitmen mengawal pencapaian target pembangunan daerah, khususnya pada periode 2026–2027, agar seluruh program prioritas dapat direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan setiap tahunnya.



