potretsukabumi.com – sukabumi | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terus berupaya menuntaskan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Berdasarkan hasil pendataan sejak tahun 2013 hingga 2026, tercatat sebanyak 47.123 unit rumah masuk kategori Rutilahu. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah berhasil membantu perbaikan dan pembangunan sebanyak 25.396 unit rumah. Dengan demikian, hingga saat ini masih terdapat 21.727 unit rumah yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah mengingat belum seluruh rumah tidak layak huni di setiap desa terdata secara menyeluruh. Oleh karena itu, pemerintah akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam penanganan Rutilahu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih di tengah kondisi fiskal daerah pada tahun 2026. Untuk tahun ini, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8 miliar yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Selain melalui APBD Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengusulkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Di samping itu, pemerintah membuka peluang partisipasi dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta, korporasi, komunitas, organisasi sosial, serta lembaga lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk turut berkontribusi dalam percepatan penanganan Rutilahu di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada Tahun Anggaran 2025, nilai bantuan Rutilahu ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk upah pekerja, dan Rp500 ribu untuk operasional serta penyusunan dokumen oleh LPM.
Adapun capaian pembangunan Rutilahu selama tahun 2025 mencapai 989 unit, yang terdiri dari 779 unit bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit dari APBN melalui Kementerian PUPR.
Selain program Rutilahu, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama berbagai pemangku kepentingan dari kalangan industri dan lembaga non-pemerintah juga memfokuskan perhatian pada pembangunan rumah relokasi pascabencana. Hingga saat ini, progres pembangunan telah mencapai hampir 40 persen.
Beberapa lokasi pembangunan rumah relokasi yang sedang dan akan dilaksanakan antara lain:
- Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu sebanyak 84 unit;
- Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit; dan
- Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi memohon doa restu, dukungan, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar program penanganan Rutilahu serta pembangunan rumah khusus relokasi bencana dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.




