Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu 11 Maret 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf serta dihadiri Bupati Sukabumi H.Asep
Japar dan jajaran perangkat daerah.
Rapat paripurna tersebut membahas agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD. Kedua raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing alat kelengkapan dewan menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD mengenai Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, sedangkan laporan Komisi II terkait Raperda penanggulangan kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat.
Setelah melalui tahapan pembahasan, kedua raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai langkah awal sebelum memperoleh nomor registrasi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian dua raperda strategis yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta keselamatan masyarakat.
Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melaksanakan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.




