Potret Sukabumi,- Dalam kegiatan Muhibah Ramadhan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi melaksanakan Layanan Keliling Perizinan Berusaha Terpadu di Kecamatan Cibadak. Tercatat sebanyak 38 pelaku usaha mikro dan kecil menerima layanan ini. (07/03/25).
Secara simbolis, dokumen perizinan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, didampingi oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Layanan ini diberikan sebagai bentuk identitas dan legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil guna mempermudah proses usaha serta meningkatkan akses pengembangan usaha di wilayah tersebut.
Salah satu warga mengungkapkan dengan adanya layanan keliling dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sangat membantu dan sekaligus mengedukasi masyarakat terutama di bidang perizinan, “Alhamdulillah kami masyarakat Kabupaten Sukabumi merasa terbantu dan mendapatkan pengetahuan terkait tata cara urus-urus perizinan. Semoga dengan adanya layanan keliling dari DPMPTSP dapat meningkatkan dan mengembangkan usaha masyarakat.” Pungkasnya.
Tujuan mengurus izin ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah untuk mendapatkan izin usaha dan melindungi usaha dari tindakan penertiban. Manfaat mengurus izin usaha yaitu menjaga keamanan dan kenyamanan usaha, menjaga kelancaran usaha, membuka peluang promosi, membuka peluang mengikuti pameran pemerintah, meningkatkan kredibilitas usaha dan mendapatkan perlindungan usaha.