Potret Sukabumi — Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah tahap VII di Pendopo Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan pendapatan pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan, PKS OP4D bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyelaraskan sistem pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Tujuan utamanya adalah memperkuat kemandirian fiskal dengan memperbaiki tata kelola penerimaan pajak. Ini bagian dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi pajak pusat-daerah juga penting agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang didampingi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, melakukan penandatanganan PKS OP4D Tahap VII secara daring.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi PAD Kabupaten Sukabumi,” ujar Wabup.
Beliau juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, Sekdis Bapelitbangda, Sekdis DKIP, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama.
Melalui kerja sama OP4D ini, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat terus meningkatkan PAD dan memperkuat struktur fiskalnya menuju pemerintahan yang mandiri dan berkelanjutan.




