potretsukabumi.com – sukabumi | Berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, KPP Pratama Sukabumi hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan yang digelar di Hotel Sukabumi Indah, Selabintana, Kota Sukabumi, Selasa (20/2).
Dalam sambutannya, Sekretaris Bapenda Kabupaten Sukabumi, Agus Kurniadi, menegaskan pentingnya pemahaman terkait pengelolaan pendapatan daerah serta mekanisme pelaporannya kepada pemerintah pusat. Menurutnya, diperlukan transfer pengetahuan antara pengelola pajak daerah dan otoritas pajak pusat agar proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi, Hari Ramdani, memaparkan materi mengenai regulasi dan tata cara pemotongan serta pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Ia juga memberikan simulasi penghitungan pajak menggunakan fitur kalkulator pajak yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi tersebut membantu wajib pajak menghitung berbagai jenis pajak, seperti PPh 21, PPh 23, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Tak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta yang merupakan pegawai Bapenda. Sebelum SPT dikirimkan, dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan seluruh data terisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Dalam penjelasannya, disampaikan pula bahwa pegawai dengan satu pemberi kerja dan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun wajib menggunakan formulir 1770S dalam pelaporan SPT Tahunan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bapenda dan KPP Pratama Sukabumi semakin memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
Source : www.pajak.go.id



