Potret Sukabumi,- Pengadilan Agama Cibadak Kelas I.A berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar pelaksanaan Sidang Isbat di aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 61 pasangan nikah siri tercatat sebagai peserta isbat nikah tersebut. Kamis, (05/09/24).
Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somatri, membuka sidang Isbat nikah ini, tampak hadir Bagian Kesra Setda Sukabumi, Unsur Kecamatan Kadudampit, Kepala KUA, unsur TNI/Polri dan Undangan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Cibadak Dra. Ma’ripah Menyampaikan, bahwa tujuan Isbat Nikah Massal Untuk mewujudkan tertib Administrasi Pernikahan dan Kependudukan. Sementara Jumlah peserta yang mengikuti Isbat nikah ini berjumlah 61 Pasangan Suami Istri.

Ketua Pengadilan Agama Cibadak menuturkan. “Kegiatan ini merupakan kolaborasi pemkab sukabumi dengan pengadilan agama cibadak, kantor kemenag kab sukabumi dan pemerintah desa sukamaju, harapannya status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Wabup mengaku bersyukur dengan digelarnya sidang isbat nikah, karena dengan kepemilikan buku nikah, pasangan suami istri secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya. Selain itu wabup menjelaskan dengan bukti kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan.
“Buku nikah ini sebagai bukti yang sah secara hukum negara.” ungkapnya.
“Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya, itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini.” Jelasnya.
Disela penghujung acara, Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan Wakil Bupati Sukabumi menyerahkan secara simbolis Penetapan Isbat Nikah dan buku Nikah dari KUA setempat kepada Perwakilan pasangan Suami Istri.
Sumber: fb. Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Rep. Irmansyah