Potret Sukabumi — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memberi pengarahan strategis dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk periode Januari–Juni 2025, sekaligus melakukan sosialisasi kebijakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Acara ini digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi pada Selasa (1/7/2025) dan dihadiri jajaran Dinas Pertanian, BPP, KCD, serta perwakilan kelompok tani dan distributor pupuk.
Dalam sambutannya, Sekda menyatakan bahwa Perpres 6/2025 dirancang untuk menyederhanakan mekanisme distribusi pupuk subsidi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan agar pupuk bersubsidi bisa tersedia secara merata dan tepat waktu bagi para petani.
“Perpres ini hadir untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Kita ingin memastikan petani benar‑benar mendapat pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau,” ujar H. Ade Suryaman.
Kolaborasi Antar Lembaga dan Validasi Data Petani
Sekda juga menyoroti peran penting Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) dalam memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan efektif. Ia menekankan bahwa koordinasi dari tingkat kabupaten hingga desa menjadi kunci untuk memetakan kebutuhan pupuk serta menghindari praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, ia menekankan urgensi verifikasi data petani secara menyeluruh. Kepemilikan data yang valid—melalui KTP dan NIK—menjadi syarat utama untuk mengakses subsidi.
“Identitas petani adalah kunci agar bantuan bisa tepat sasaran. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut keadilan dalam penerimaan manfaat,” tegasnya.
Kajian awal menunjukkan masih ada beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi dengan distribusi pupuk yang belum optimal, khususnya di daerah pesisir dan pegunungan. Oleh karena itu, Sekda meminta BPP dan KCD untuk memperkuat pengawasan lapangan dan melakukan pendekatan langsung dengan kelompok tani.
Tantangan Inflasi dan Ketahanan Pangan
Krisis pangan dan kelangkaan pupuk bukan hanya ancaman bagi produktivitas pertanian, tetapi juga dapat memicu permasalahan inflasi di tingkat desa dan kabupaten. Sekda menyebutkan bahwa sektor pangan menjadi salah satu komponen utama dalam penghitungan inflasi daerah, sehingga penyaluran pupuk harus menjadi perhatian serius.
“Pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah. Maka dari itu, evaluasi dan pengawasan distribusi pupuk harus lebih diperkuat,” tambahnya.
Sektor pertanian sendiri menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sejalan dengan visi nasional terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan di tengah tekanan global dan perubahan iklim.
Langkah-Langkah Tindak Lanjut dan Inovasi Ke Depan
Pemkab Sukabumi juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan, antara lain:
Peningkatan transparansi distribusi lewat sistem e‑logistik pupuk subsidi.
Pelatihan advokasi dan literasi petani mengenai hak dan kewajiban penerima subsidi.
Synchronisasi data petani melalui integrase antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan basis data pertanian.
Optimalisasi peran penyuluh pertanian desa dalam memonitor stok pupuk dan mendeteksi penyimpangan.
Dengan langkah-langkah di atas, Pemkab berharap distribusi pupuk subsidi bisa lebih efisien, merata, dan membawa manfaat bagi petani kecil serta memenuhi kebutuhan pangan nasional.