• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lainnya
No Result
View All Result
Potret Sukabumi
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lainnya
No Result
View All Result
Potret Sukabumi
No Result
View All Result

RTRW.Net menggunakan indibiz, Kepala Telkom Cibadak: ‘itu ilegal’.

Jawaban Plaza Telkom Cibadak terkait RTRW.Net

potretsukabumi by potretsukabumi
Januari 10, 2025
in Berita
0
RTRW.Net menggunakan indibiz, Kepala Telkom Cibadak: ‘itu ilegal’.
0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Potret Sukabumi, – menjamur subur para penggiat usaha internet di Kabupaten Sukabumi, akan tetapi legalitas perijinannya perlu dilengkapi agar mereka para penggiat usaha internet lokal di kawasan permukiman aman dan nyaman serta membayar pajak kepada Negara.

Berdasarkan penelusuran kami di beberapa wilayah, salah satunya di wilayah kecamatan cibadak banyak para penggiat usaha internet atau sering disebut RTRW.Net masih belum mempunyai ijin yang lengkap serta menggunakan jaringan Telkom Indonesia indibiz. (10/01/25).

Penggiat usaha RTRW.net yang menggunakan indibiz menurut aturan hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Untuk mendapatkan informasi lebih jauh kami telah mewawancarai Kepala teritori Plaza Telkom cibadak.

Saat diwawancarai pada tanggal 07 Januari 2025 terkait RTRW.Net yang diduga ilegal menggunakan indibiz, Susanti yang baru menjabat head of teritori Telkom cibadak pada bulan Agustus 2024 menerangkan kepada para awak media.

” Terkait RTRW.Net (yang menggunakan indibiz) itu ilegal, kita sudah tau juga jadi itukan memang dari diskominfo ketentuan ilegalnya ya. Kita sebenarnya sudah antisipasi disini pada saat pasang baru, mulai kepemimpinan saya ya. Pasang baru itu kalau teridentifikasi RTRW.Net itu pasti saya cancel, misalkan contohnya gini itu disana ada kemarin itu atas nama perusahaan, tapi dari informasi teknisi saya sudah informasi kepada Teknisi Telkom akses, itu di intruksikan kalau memang tidak sesuai penamaannya itu saya klarifikasi lagi,” Terangnya.

Menurut Kepala teritori Telkom Cibadak menuturkan pernah ada salah satu perusahaan dilihat dan di kroscek dulu dari evidence nya, walaupun lengkap company profilenya tapi tidak sesuai penamaannya pihak Telkom akan menolaknya.

“Misalkan warung, tapi. Disana tidak ada warungnya tentu saya tolak. Disaat ada yang lolos enggaknya yaitu diluar kewenangan saya yaya sebagai di Telkom,” Tuturnya.

Pihaknya meng ibaratkan pihak Telkom itu seperti menjual mobil, yang membeli mau di pakai untuk kejahatan ataupun yang lainnya diluar tanggungjawabnya karena menurutnya pihaknya hanya menjual internet-nya, akan tetapi pihaknya telah melakukan antisipasi mencegah RTRW.Net yang menggunakan indibiz, karena menurutnya hal ini telah teridentifikasi oleh Telkom Pusat sekitar bulan September Oktober 2024 yang telah menjamur.

“Itu teridentifikasi dari kantor pusat, traffic nya yang tidak wajar lah, melebihi dari traffic harian itu sudah kita cek, datanya ada di teman-teman teknisi juga di Telkom akses itu disurvei ke lapangan, kalau itu teridentifikasi suspect reseller (dugaan menjual kembali jasa internet), kalau teridentifikasi misalnya dia pasang tower, tower tambahan satu maksudnya ada tower tambahan satu ya disitu dipasang tambahan di banyak cabang, atau disitu ada modem atau mikrotik atau apa, itu saya akan minta evidence nya dan itu sudah teridentifikasi sebagai reseller dan itu kita laporkan ke pusat dan nanti dari pusat itu ada di isolirisolir (diblokir).” Pungkasnya.

Menurut Kepala Telkom Cibadak, Pihak Telkom Cibadak sudah ada data-data yang teridentifikasi traffic nya tinggi dan diidentifikasi kan sebagai suspect reseller.

Perlu adanya penertiban baik bari Komdigi ataupun Polres Sukabumi untuk melakukan penertiban dan penindakan terkait dugaan RTRW.Net ilegal. Semoga Telkom Cibadak dapat menertibkan dan menghimbau RTRW.Net yang menggunakan indibiz karena hal tersebut berdasarkan aturan adalah ilegal.

Source: Head of teritori Telkom Cibadak
Via: Irmansyah
Tags: RTRW. Net
Previous Post

Ketentuan Pidana berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Next Post

Tips & Trik membuat pohon mini hiasan dinding ruang tamu

potretsukabumi

potretsukabumi

Related Posts

Sukabumi Ngabumi 2025 Dibuka dengan Surfing Internasional di Cimaja
Berita

Sukabumi Ngabumi 2025 Dibuka dengan Surfing Internasional di Cimaja

Bupati Sukabumi & KORMI Gelar Senam Bersama, Meriahkan HUT ke-80 RI dan HKJS ke-155
Berita

Bupati Sukabumi & KORMI Gelar Senam Bersama, Meriahkan HUT ke-80 RI dan HKJS ke-155

Tasyakur Bini’mah HUT ke-80 RI, Bupati Ajak Warga Bersinergi Wujudkan Sukabumi Mubarakah
Berita

Tasyakur Bini’mah HUT ke-80 RI, Bupati Ajak Warga Bersinergi Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Next Post
Tips & Trik membuat pohon mini hiasan dinding ruang tamu

Tips & Trik membuat pohon mini hiasan dinding ruang tamu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Potret Sukabumi

Media Potretsukabumi.com merupakan Portal Berita Online yang selalu siap sajikan pemberitaan yang berimbang dengan mengedepankan fakta yang ada.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

Copyright by: Potretsukabumi.com @2024

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Pemda/Pemkot Sukabumi
  • Seputar Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Destinasi Wisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kebudayaan
  • Politik
  • Lainnya
  • Teknologi
  • Foto
  • Gadget
  • Games
  • Tips & Trick

Copyright by: Potretsukabumi.com @2024

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.