Potret Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menekankan bahwa perubahan APBD dilakukan atas dasar evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama dan perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal kebijakan umum APBD. Ia menyebut, perubahan ini juga menyesuaikan dengan berbagai dinamika, termasuk perkembangan ekonomi makro nasional dan daerah.
“Perubahan ini diarahkan pada pemenuhan belanja wajib serta program prioritas yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat,” ujar Asep Japar dalam sambutannya.
Raperda Perubahan APBD 2025 akan difokuskan pada penyempurnaan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas fiskal serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, dalam kesempatan yang sama, menyambut baik penyampaian nota pengantar tersebut dan meminta seluruh anggota dewan untuk segera menindaklanjuti dengan pembahasan mendalam.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran eksekutif di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Masyarakat berharap perubahan APBD ini benar-benar berdampak langsung pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.