Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-2 tahun sidang 2026 di ruang rapat DPRD, Selasa 31 Maret 2026. Rapat ini dihadiri unsur pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Forkopimda, serta perangkat daerah.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan reses ke-1 DPRD tahun 2026, pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027, serta nota pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Seluruh agenda menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa reses telah dilaksanakan pada Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Kegiatan ini menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat dan mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan di daerah.
Hasil reses kemudian disampaikan oleh masing-masing fraksi dan dihimpun sebagai bahan penyusunan program pembangunan. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang tepat sasaran.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai masukan dalam penyusunan RKPD 2027. Dokumen tersebut merupakan hasil integrasi aspirasi masyarakat, fungsi pengawasan, serta pembahasan bersama perangkat daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Pembahasan LKPJ akan dilakukan oleh komisi DPRD pada April 2026 sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna selanjutnya.




