Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar dari Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (11/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Andreas dan Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman. Turut hadir pula unsur Forkopimda, para camat, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurut Bupati, perubahan tersebut tidak hanya dilakukan untuk menyesuaikan asumsi-asumsi awal yang mungkin telah bergeser, tetapi juga sebagai respon terhadap dinamika perkembangan ekonomi, sosial, maupun kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pembahasan secara bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan anggaran dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Bupati menekankan bahwa dalam perubahan anggaran tahun ini, pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta beberapa program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam belanja daerah agar setiap rupiah yang dialokasikan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan laporan realisasi APBD semester I tahun anggaran berjalan, serta proyeksi enam bulan berikutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Laporan ini menjadi bahan pertimbangan dalam proses perubahan KUA dan PPAS.
Bupati berharap agar seluruh anggota DPRD dapat memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan rancangan ini. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan DPRD demi menyusun kebijakan anggaran yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Semoga pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.