Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025, Jumat (20/6/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda rapat tersebut difokuskan pada penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Raperda dimaksud secara lebih mendalam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.
Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ia menegaskan bahwa dokumen Raperda telah disusun berdasarkan prinsip akuntabilitas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk penguatan sektor pajak, retribusi, optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta potensi kerja sama investasi yang menghasilkan pendapatan.
“Penguatan PAD menjadi prioritas yang terus kami dorong melalui sinergi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara menyeluruh, sebagai langkah transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Terkait catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Bupati memastikan bahwa seluruh perangkat daerah yang menjadi objek temuan akan segera menindaklanjuti dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengelolaan anggaran ke depan.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan pengelolaan anggaran semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Penetapan Badan Anggaran DPRD
Dalam bagian kedua agenda rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 30 April 2025, ditetapkan bahwa pembahasan lanjutan terhadap Raperda tersebut akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme untuk memperkuat akuntabilitas dan efektivitas anggaran daerah, sekaligus memastikan bahwa pertanggungjawaban penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara komprehensif dan transparan kepada masyarakat.
Dengan penetapan ini, tahapan pembahasan Raperda akan segera memasuki fase evaluasi dan penyempurnaan teknis sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).