potretsukabumi.com – sukabumi | Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti polemik pelaksanaan program CSR/TJSPKBL yang dijalankan Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS). Ia menilai, program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut belum menyentuh akar persoalan masyarakat, khususnya terkait peningkatan ekonomi warga yang berada di wilayah lingkar proyek.
Menurut Hamzah, secara umum pelaksanaan CSR Star Energy saat ini belum berjalan efektif dan masih membutuhkan pembenahan serius dalam tata kelola agar dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal.
“Secara objektif, pelaksanaan CSR Star Energy saat ini belum sepenuhnya efektif. Perlu ada perbaikan tata kelola yang lebih serius agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ini menjadi perhatian penting bagi kami di Komisi II dan sedang kami dalami,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) malam.
Ia menambahkan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat sekitar, program CSR yang berjalan selama ini masih didominasi kegiatan yang bersifat karitatif atau bantuan sesaat, sehingga belum mampu memberikan perubahan yang bersifat jangka panjang bagi perekonomian warga.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar perusahaan tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Sukabumi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Hamzah menegaskan bahwa pelaksanaan CSR harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 tentang TJSPKBL, sehingga penyaluran program benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Saya tegaskan, perusahaan jangan hanya mengambil sumber daya dari bumi Sukabumi, tetapi juga harus memuliakan masyarakat di sekitarnya melalui program CSR yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Star Energy Geothermal Salak (SEGS) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketimpangan dalam pelaksanaan CSR/TJSPKBL tersebut.
Staf CSR Star Energy di Jakarta, Hadi Kuswoyo, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih akan membahas persoalan tersebut dengan pimpinan perusahaan.
“Noted, saya diskusikan dengan pimpinan dulu ya Kang,” ujarnya singkat.
Selain menyoroti pelaksanaan CSR Star Energy, sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengkritisi pelaksanaan CSR perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Warungkiara. Ia menilai, program CSR perusahaan tersebut belum berjalan optimal, terkesan kurang transparan, serta belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat desa yang berada di sekitar area perkebunan.
Menurut Hamzah, program CSR bukan sekadar formalitas atau kewajiban administratif perusahaan, melainkan tanggung jawab yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“CSR itu bukan hanya formalitas atau janji di atas kertas. Ini kewajiban perusahaan yang harus nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.




