Potret Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama ini ditandai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 telah berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Dokumen ini disusun untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS dilakukan melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut dijalankan dalam semangat kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, masukan, serta dedikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.
“Semoga kolaborasi ini terus terjaga sehingga setiap program pembangunan bisa berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.