sukabumi – potretsukabumi.com | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menetapkan dua desa di wilayah Sukabumi Utara sebagai percontohan penerapan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Perda Patanjala). Kedua desa tersebut yakni Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, dan Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan.
Bayu menjelaskan, pada tahun 2026 telah dirancang agenda sosialisasi sekaligus penyusunan regulasi turunan sebagai bagian dari tahapan implementasi perda tersebut. Desa Sundawenang menjadi lokasi pertama pelaksanaan sosialisasi sebagai langkah awal penerapan.
“Desa Sundawenang ini menjadi desa pertama yang kami pilih untuk kegiatan sosialisasi atau tahap persiapan implementasi Perda Patanjala,” ujar Bayu usai kegiatan di Kantor Desa Sundawenang, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, Sundawenang dipilih karena dinilai paling siap dalam proses pendataan kawasan lindung. Data sementara mencatat terdapat 19 titik mata air berikut kawasan pendukungnya di desa tersebut.
“Di sini terdapat 19 mata air, termasuk tebing curam, jalur aliran mata air, daerah resapan, serta wilayah rawan bencana yang berpotensi ditetapkan sebagai kawasan lindung,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendataan, sekitar 32 persen wilayah Desa Sundawenang dinilai ideal untuk dijadikan kawasan lindung. Ke depan, kawasan tersebut akan didorong agar ditetapkan melalui peraturan desa sebagai area perlindungan sumber air.
Bayu menilai, apabila fungsi kawasan lindung dapat dijaga dengan baik, desa akan lebih siap menghadapi perubahan cuaca, baik saat musim hujan maupun kemarau. Hal itu menjadi langkah nyata dalam mewujudkan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Ia memaparkan, implementasi Perda Patanjala dilakukan melalui tiga tahapan, yakni tatahar, naratas, dan netepkeun. Tahap tatahar merupakan fase persiapan, termasuk sosialisasi untuk menyamakan pemahaman. Tahap naratas dilakukan dengan mendata lima objek utama.
Kelima objek tersebut meliputi mata air, daerah resapan air, tebing curam, jalur mata air, dan sempadan sungai. Dalam kearifan lokal Patanjala, lima unsur itu harus difungsikan sebagai kawasan lindung.
Tahap terakhir, netepkeun, merupakan proses analisis dan penetapan. Setelah dilakukan penelusuran lapangan, kawasan tersebut dapat disahkan melalui keputusan kepala desa atau peraturan desa. Jika seluruh desa menerapkan langkah serupa, hasilnya dapat direkomendasikan ke tingkat kabupaten untuk memperluas kawasan lindung.
Bayu juga menyoroti kondisi kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi yang saat ini diperkirakan baru mencapai sekitar 12 persen. Situasi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya kejadian longsor, pergeseran tanah, serta banjir di sejumlah daerah.
Melalui penetapan kawasan lindung secara kumulatif di tingkat desa, diharapkan tercipta keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan lindung. Ia menyebut, langkah ini diawali dengan permodelan di desa percontohan sebelum diterapkan di desa lain.
Terkait regulasi turunan, Bayu menyampaikan bahwa tahun ini direncanakan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan Perda Patanjala. Setelah itu, desa dapat menyusun peraturan desa sebagai tindak lanjut.
Ia menambahkan, dari 19 mata air di Sundawenang, masing-masing memiliki daerah resapan yang seharusnya menjadi kawasan lindung. Namun, kajian sementara menunjukkan sekitar 62 persen kawasan tersebut telah mengalami gangguan akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman maupun bangunan lain. Dampaknya, debit air di sejumlah titik mata air mengalami penurunan.
Apabila permodelan di dua desa percontohan berhasil menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan daya adaptasi terhadap cuaca ekstrem, skema tersebut akan direplikasi ke desa-desa lain di Kabupaten Sukabumi.




