Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta jajaran anggota DPRD dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menegaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat. Proses penyusunan raperda juga melalui tahapan sesuai tata tertib DPRD, termasuk penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, hingga jawaban eksekutif.
“Rangkaian proses ini menunjukkan bagaimana transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Masukan dari fraksi-fraksi juga menjadi perhatian dalam memperbaiki kualitas tata kelola keuangan di masa mendatang,” ujarnya.
Pembahasan raperda dilakukan secara intensif oleh Komisi-Komisi DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan akhir berhasil dicapai pada 25 Juni 2025 dan menjadi dasar disahkannya raperda tersebut dalam rapat paripurna.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan jajaran perangkat daerah. Dirinya menyatakan bahwa sinergi ini menjadi modal penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati menyebut bahwa raperda ini telah melalui tahapan yang matang, termasuk fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana cadangan ini dipersiapkan agar proses Pilkada tahun 2029 dapat berjalan lancar tanpa kendala pembiayaan.
“Penetapan dana cadangan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran pesta demokrasi lima tahunan yang menjadi hak seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Bupati berharap kedua perda yang telah disepakati ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, baik dari sisi penguatan sistem keuangan daerah maupun dalam mendukung agenda politik yang demokratis dan partisipatif.
Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi, menandai telah disahkannya kedua Raperda tersebut.