Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sekaligus menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni:
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dan
- Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Agenda paripurna kali ini meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, hingga penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai asumsi makro ekonomi, pendapatan, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Beliau mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas catatan, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan. Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Bupati menambahkan, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Selain itu, regulasi baru mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah dan menciptakan keseimbangan pertumbuhan antara pusat perbelanjaan modern dan usaha kecil menengah (UMKM).
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelasnya.
Raperda tersebut mengatur zonasi lokasi, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, jam operasional, hingga kewajiban kemitraan antara toko modern dan pelaku UMKM/IKM. Juga diatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” tambahnya.
Bupati menegaskan, dua Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum dan instrumen kebijakan strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
“Dengan sinergi ini, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” tutupnya.




