Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama dalam rapat ini mencakup penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, para anggota DPRD, unsur Forkopimda dan Forkopimcam, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
Penyusunan perubahan anggaran ini dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Bupati menjelaskan bahwa fokus utama dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program-program prioritas lainnya yang strategis dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Terkait laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, Bupati menyatakan bahwa penyusunannya merujuk pada ketentuan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Laporan ini wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir Juli tahun anggaran berjalan, sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam arahannya, menegaskan pentingnya pembahasan lanjutan oleh komisi-komisi DPRD dan Badan Anggaran DPRD. Pembahasan tersebut mencakup evaluasi program dan kegiatan yang telah berjalan, serta penyusunan perencanaan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi di daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar dalam penyesuaian kebijakan fiskal yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.